Hal Apa Saja yang Membuat Seorang TKI Punya Status Ilegal di Korea Selatan? Ternyata Banyak Faktor

14 Juli 2022, 10:00 WIB
tangkapan layar bagaimana bisa seorang TKI berstatus ilegal di Korea Selatan./ YouTube/ Hartono Ajc /

JURNAL SOREANG - Mencari nafkah di negeri orang seperti Korea Selatan menjadi pilihan bagi beberapa pekerja migran asal Indonesia atau TKI.

Beragam pekerjaan di bidang industri atau perikanan disediakan oleh pemerintah Korea Selatan bagi para pekerja migran dari berbagai negara, termasuk untuk TKI.

Mengingat Indonesia dan Korea Selatan mempunyai perjanjian Goverment to Goverment, maka para TKI yang dikirim dan perusahaan yang menerima harus mematuhi peraturan yang disepakati kedua negara termasuk cara masuk.

Baca Juga: Hafiz Faizal dan Serena Kani Gugur di Babak 16 Besar Badminton Singapore Open 2022

Memasuki sebuah negara, apalagi untuk jangka waktu lama seperti bekerja, tentu harus dilalui dengan cara legal.

Hal itu ditujukan agar hak para calon pekerja migran, termasuk dari Indonesia, dapat dipenuhi.

Meski demikian, tak jarang masih ditemukan sejumlah pekerja migran atau TKI yang masuk atau bekerja di Korea Selatan secara ilegal.

Baca Juga: Mau Jadi TKI di Luar Negeri? Pahami Dulu Perbedaan Job Formal dan Informal, Berlaku untuk Semua Negara

Lantas hal apa saja yang membuat para tenaga kerja Indonesia ini memilih jalur tidak resmi untuk masuk, bekerja, atau menetap di Korea Selatan.

Kanal YouTube Hartono Ajc yang mengunggah video pada 29 Juni 2022 menjelaskan hal ini.

Menurut Hartono, bagaimana bisa ada pekerja migran ilegal bisa bekerja disebabkan oleh beberapa hal.

Baca Juga: Pecinta Kuliner Harus Coba! Berikut 3 Rekomendasi Tempat Makan Populer Sekitaran Pasar Cipahit Bandung

Yang pertama adalah kabur dari pekerjaan sebelumnya. Hartono menjelaskan salah satu pekerjaan yang 'keras' di Korea Selatan ada di sektor penangkapan ikan atau fishing.

Jenis sektor ini, kata Hartono, memakan jam kerja yang panjang. Dalam sebuah kasus yang dialami rekannya, Hartono menjelasan tak jarang pekerja harus memulai dari jam 2 pagi hingga jam 7 malam setiap hari.

Karena dia keluar tanpa ijin dan mengurus dokumen seperti visa dan lain-lain yang bersangkutan dengan perusahaan tempat dia bekerja, maka status TKI tersebut menjadi ilegal.

Baca Juga: 'Memori Sekuntum Rindu' Lagu Duet Syahdu Antara Yazid Izaham dan Weminn!

Kedua, masa kontrak pekerja tersebut tidak diperpanjang oleh perusahaan.

Hartono menyebut beberapa kasus yang menimpa beberapa rekannya sesama pekerja migran yang mengalami hal tersebut karena karena ketidaksengajaan atau kesengajaan dari pihak perusahaan.

Menurutnya, bagi pekerja migran ada baiknya berkomunikasi dengan pihak perusahaan yang memperkerjakan untuk bertanya paling tidak 3 bulan sebelum kontrak kerja habis.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Eksistensinya! Kini Cakra Khan Merilis Lagu Terbaru 'Jangan Mudah Putus Asa'

Jika perusahaan berniat tetap mempertahankan maka segera urus segala mengenai visa dan dokumen-dokumen terkait agar status TKI tetap legal di Korea Selatan.

Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka lebih baik mulai mencari-cari informasi pekerjaan di tempat lain, agar saat mengalami pemutusan kontrak, yang bersangkutan paling tidak sudah punya ancang-ancang.

Ketiga, calon pekerja migran memakai visa turis bukan visa kerja.

Baca Juga: Puji Akhlak Perempuan Indonesia, Mantan Jenderal Arab Saudi Ini Beberkan Alasan Nikahi TKW

Keempat pekerja ilegal berasal dari visa undangan. Saat seseorang memakai visa undangan dari keluarga yang tinggal di Korea Selatan kemudian menggunakannya untuk bekerja tanpa mengurus dokumen lebih lanjut, statusnya bisa masuk dalam TKI ilegal.

Hartono menyarankan, untuk tetap mengurus segala dokumen terkait masa tinggal di Korea Selatan sesuai peruntukannya agar tidak terjadi masalah dikemudian waktu.***

Editor: Caca Kartiwa

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler