Resmi! BP2MI Umumkan Gaji TKI Taiwan Naik Menjadi Rp10juta per Bulan Serta Fee Agency Dihapuskan

9 Juli 2022, 11:31 WIB
BP2MI umumkan kenaikan gaji TKI Taiwan /Tangkap layar youtube Novan YK

JURNAL SOREANG - Kabar gembira bagi seluruh TKW Taiwan karena pihak BP2MI baru saja menginformasikan bahwa gaji TKI resmi dinaikkan.

Kenaikan gaji TKI Taiwan ini diumumkan langsung oleh pihak BP2MI, Benny Rhamdani melalui konferensi pers di Jakarta pada Kamis lalu.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan  keputusan kenaikan gaji TKI Taiwan ini sudah melewati proses negosiasi dan pertemuan yang cukup alot.

Baca Juga: Makin Rumit! Juventus Menemukan Jalan Buntu untuk Dapatkan Nicolo Zaniolo, AS Roma Cuma Minta Uang Tunai

"Atas permintaan tersebut terkait apa yang diminta oleh BP2MI dalam setiap forum, akhirnya alhamdulillah perjuangan yang cukup lama pada 21 Juni 2022 pihak Taiwan setuju untuk menaikkan gaji setiap imigran Indonesia." Kata Benny.

Ada beberapa poin terkait kenaikan gaji TKI Taiwan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

Menaikkan gaji bagi setiap imigran Indonesia dari 17.000 NT  (sekitar Rp8,5 juta) menjadi 20.000 NT (sekitar Rp10 juta) per bulan.

Baca Juga: Kacau! Bianconeri Harus Gigit Jari Gegara Napoli Merusak Rencana Besar Juventus untuk Rekrut Kalidou Koulibaly

Kenaikan gaji TKI ini tentu sangat membahagiakan seluruh TKW di Taiwan karena sejak tahun 2017 pihak Taiwan tidak pernah menaikkan gaji.

Jika di konversi ke rupiah, TKI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp54juta.

Selain itu Taiwan menghapus biaya agensi yang sebelumnya dibebankan kepada pekerja.

Baca Juga: Resiko Jadi TKI Taiwan, Tiap Hari di Telepon Majikan Badan Lemas pun Masih Harus Mengurus Kerjaan

Pihak Taiwan bersedia menghapus komponen biaya agency sebesar 60.000 NT atau sebesar Rp32juta.

Dalam arti fee agency tidak lagi tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan.

Dengan ini maka BP2MI pada 7 Juli 2022 menyatakan penempatan pekerja imigran Indonesia sektor domestik khusus ke Taiwan sudah dapat dilakukan kembali.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Selamat Idul Adha 2022, Cocok Dibagikan di Sosmed pada 10 Dzulhijjah 1443 H

Tahun 2022 sendiri sudah ada sebanyak 9.978 TKI sektor domestik sudah bisa melakukan proses untuk selajutnya ditempatkan di negara Taiwan.

Jika di kemudian hari ditemukan ada P3MI melakukan pelanggaran dengan melakukan pembebanan biaya atau pungutan diluar yang menjadi beban PMI.

Maka BP2MI dengan tegas akan memberikan sanksi kepada P3MI sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan, hingga pencabutan ijin untuk lembaga tersebut.***

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler