JURNAL SOREANG - Kasus 46 jemaah calon haji (calhaj) Furoda yang dideportasi tengah menuai sorotan dari berbagai pihak.
Tak terkecuali Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono yang juga turut angkat bicara terkait 46 calhaj yang dideportasi tersebut.
Sebelumnya puluhan jemahah calhaj Furoda tersebut harus dideportasi dari Jeddah sebab terkendala proses imigrasi.
Pihak otoritas Saudi memastikan bahwa jemaah calhaj tersebut menggunakan visa Furoda asing, asal Malaysia dan Singapura yang tentu menyalahi aturan dari Kerajaan Arab Saudi.
Perusahaan yang membawa rombongan tersebut adalah PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung.
Terkait kasus tersebut Konsul Jenderal RI mengingtakn terhadap seluruh pemegang Visa Mujamlaah yang digunakan jemaah calhaj Furoda guna melapor setiap keberangkatan kepada Peneyelenaggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Kalau tidak melapor, Kemenag tidak tahu. Seperti travel Alfatih itu tidak melapor Kemenag," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Visa Haji Furoda sifatnya diskresi atau kewenangan mutlak dari pihak kerajaan Arab Saudi.
"Mereka akan tentukan siapa yang bisa diberikan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kemlu sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa Mujamalah, undangan raja ini.
Kondisi tersebutlah yang membat Konsul Jenderal RI mengimbau agar setiap keberangkatan Haji Furoda guna jaminan keselamatan dan pertanggungjawaban setiap WNI selama berada di luar negeri.***