NAIK HAJI 2022: Waduh! Jemaah Haji Furoda Indonesia Ditolak Masuk Mekah, Ternyata Ini Penyebabnya

2 Juli 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi jemaah Haji Furoda gagal masuk Mekah /Tangkap layar youtube Info Haji Umrah

JURNAL SOREANG - Jemaah Haji Furoda asal Indonesia harus menelan rasa kecewa karena tak bisa masuk Mekah.

Padahal seluruh jemaah Haji Furoda asal Indonesia ini sudah membayar seluruh biaya full pada pihak travel yang mengelola keberangkatan.

Ternyata setelah diusut lebih lanjut, jemaah Haji Furoda ini ditolak masuk Mekah karena terkendala masalah visa.

Baca Juga: Ponsel Suami Tak Boleh Tertutup dengan Istri atau Keluarganya, Ini Pesan Pelangi 26

Pihak travel yang membantu keberangkatan para jemaah Haji Furoda ini ternyata telah melakukan pemalsuan visa.

Dimana yang digunakan untuk keberangkatan jemaah Haji Furoda ini seharusnya visa khusus haji.

Sedangkan pihak travel menggunakan visa zariah atau visa amil yang sudah di edit sedemikian rupa menjadi visa Haji Furoda.

Baca Juga: Wohoo! Newcastle Sudah Tawarkan Nomor Punggung untuk Neymar, Selangkah Lagi Keluar dari PSG?

Salah seorang jemaah Haji Furoda yang gagal masuk Mekah tersebut mengutarakan pengalamannya.

"Saya berangkat lewat Riyadh dan Kamis 23 Juni sampai sana, tapi kami langsung disuruh kembali dan tidak boleh masuk Mekah karena menggunakan visa ziarah." Katanya.

Kemenag sendiri sudah mengimbau kepada seluruh jemaah yang akan melaksanakan ibadah Haji Furoda untuk berhati-hati memilih travel keberangkatan.

Baca Juga: Setelah 31 Tahun Akhirnya Alumni Setamilsuk Bisa Bertemu di Soreang, Ini Keramaian Saat Temu Kangennya

Melalui kanal youtube Informasi Haji, Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menyampaikan pesan penting kepada calon jemaah haji terkait Haji Furoda.

"Saudara-saudaraku para Tamu Allah, kami informasikan bahwa selain kuota haji yang dimiliki Indonesia yaitu haji reguler dan haji khusus, kita juga mengenal ada Haji Furoda atau Mujamalah." Tuturnya.

"Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah antara lain dinyatakan bahwa Haji Furoda atau Mujamalah harus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)."

Baca Juga: Tes IQ: Pindahkan 3 Korek Api dan Buat Persamaan Matematika Ini Benar, 5 Detik Selesai Kamu Jenius

"Oleh karena itu, kami imbau kepada masyarakat agar jangan percaya apabila ada lembaga selain PIHK yang menawarkan visa Haji Furoda atau Mujamalah."

Kementrian Agama juga akan menindak tegas lembaga selain PIHK yang menipu calon jemaah haji yang menawarkan Haji Furoda.

Dengan adanya himbauan ini Kementrian Agama berharap masyarakat bisa lebih cerdas dan teliti dalam memilih lembaga keberangkatan haji.***

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler