Luar Biasa! 2 Negara ini Melarang Keras Rakyatnya Merokok, Hukuman Berat Menanti Perokok Jika Ketahuan

14 Januari 2022, 15:37 WIB
Ilustrasi rokok dan perokok /Pexels/Lilartsy

JURNAL SOREANG - Berbagai penelitian telah membuktikan ada banyak bahaya merokok bagi kesehatan diantaranya dapat menyebabkan penyakit asma.

Kemudian infeksi paru-paru, kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, stroke, demensia, disfungsi ereksi (impoten), dan sebagainya.

Pasalnya rokok mengandung bahan-bahan kimia yang berpotensi menjadi racun bagi tubuh, serta menyebabkan kerusakan struktur otot jantung dan pembuluh darah.

Sementara itu, sebagai negara Muslim yang mengikuti hukum Islam, Brunei mengharamkan penjualan dan konsumsi rokok.

Baca Juga: Cara Unik Korea Utara Bangunkan Penduduknya dengan Alarm Raksasa, Simak Faktanya Berikut!

Jika merokok di Brunei Darussalam, pimpinan sultan Hassanal Bolkiah dendanya sangat mencengangkan.

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, pemerintah Brunei Darussalam diketahui melarang keberadaan rokok di negaranya.

Sehingga di Brunei Darussalam taka da yang berjualan rokok dan warganya tak ada yang merokok.

Aturan tersebut diberlakukan pemerintah Brunei Darussalam agar warganya lebih sehat dengan terbebas dari asap rokok.

Jika melanggar aturan tersebut, maka pelanggar harus berhadapan dengan hukum yang berlaku di Brunei.

Baca Juga: Keren dan Bangga! Timnas Wanita Indonesia Siap Berlaga di Putaran Final Piala Asia Wanita AFC India 2022

Brunei Darussalam dikenal sebagai salah satu negara Muslim terkaya di Asia Tenggara.

Brunei juga menjadi negara dengan pendapatan nasional atau Produk domestik bruto (PDB) yang cukup tinggi.

Pada 2018 saja PDB Brunei mencapai 71.802 dolar AS atau setara Rp 1,050 miliar.

Kekayaan Brunei Darussalam berasal dari cadangan minyak dan gas alam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal lebih dari sepuluh tahun di Brunei Darussalam.

Sultan Hassanal Bolkiah masuk ke dalam daftar sepuluh politisi terkaya di dunia tangkapan layar Instagram @bruneiroyalfamily

“Pelanggar larangan merokok akan dikenakan denda sekira Rp3 juta untuk kesalahan pertama,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Wulan’s Life.

“Denda Rp10 juta untuk kesalahan kedua dan denda Rp50 juta untuk kesalahan ketiga,” tambahnya.

Peraturan di Brunei ini sama dengan hukum yang berlaku di negeri yang berbatasan langsung dengan India dan Tibet di wilayah timur Himalaya.

Tersebutlah negeri yang disebut memilki warga paling bahagia di dunia yaitu Bhutan yang berbentuk kerajaan.

Baca Juga: Wah Megah! Melbourne Cricket Ground, Stadion Ini Dinobatkan Sebagai yang Terbesar di Dunia

Sangat sulit jika ingin merokok di Bhutan, bahkan pemerintah memberi hukuman 3-5 tahun bagi siapapun yang ketahuan merokok.

Hal ini dikarenakan penganut Buddha disana percaya bahwa rokok akan mendatangkan karma bagi kehidupan mereka.

Alasannya pada zaman dulu ada sebuah kutukan pada tanah yang ditumbuhi tembakau.

Atas dasar itu Kerajaan Bhutan sangat mengecam rokok dan melakukan pelarangan penanaman ataupun produksi tembakau.

Meski latar belakang yang berbeda, Brunei dan Bhutan sama-sama punya tujuan yang mulia dalam melarang peredaran dan konsumsi rokok di negerinya.

Sosok Raja Jigme Khesar yang terkenal dengan julukan Raja Rakyat/tangkapan layar Instagram @kingjigmekhesar

***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler