10 Negara dengan Pajak dan Cukai Rokok Tertinggi di Dunia, Ada yang Menjual Hingga Rp488 Ribu Sebungkus!

5 Januari 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi rokok /ARAHKATA/Pixabay

JURNAL SOREANG - Pemerintah Australia telah mengumumkan akan menaikkan pajak tembakau sebesar 12,5% setiap tahun dari 2017-2020.

Pada tahun 2020, rata-rata sebungkus rokok kemungkinan berharga US$34 atau setara Rp488 ribu.

Australia sudah memiliki reputasi sebagai salah satu tempat paling mahal untuk ditinggali.

Tahun lalu negara itu dinobatkan sebagai negara termahal di dunia oleh laporan Deutsche Bank.

Baca Juga: 10 Sekolah Tertua di Dunia ini Sekarang Masih Membuka Penerimaan Siswa Baru, Ada yang Usianya 2.000 Tahun!

Diktuip Jurnal Soreang dari weforum.org, namun perbendaharaan Australia memandang kenaikan itu sebagai ukuran kesehatan.

Ini juga akan membawa negara itu sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menyarankan tarif pajak 70% untuk harga rokok.

Pada tahun 2020, 69% dari biaya sebungkus rokok Australia akan dikenakan pajak, meningkatkan “$4,7 miliar atau setara Rp67,5 triliun selama empat tahun ke depan,” kata bendahara Scott Morrison.


Dimana pajak tertinggi?

Bagan berikut menunjukkan negara-negara di mana total pajak rokok adalah persentase tertinggi dari harga akhir.

 

agan berikut menunjukkan negara-negara di mana total pajak rokok adalah persentase tertinggi dari harga akhir WHO


Negara mana yang memiliki pajak rokok tertinggi?

Bosnia dan Herzegovina muncul di urutan teratas, dengan 86% dari total harga rokok terdiri dari pajak. Israel dan Slovakia melengkapi 10 besar.

Perokok di 10 negara teratas membayar pajak lebih dari 80% untuk rokok mereka.

Total pajak meliputi cukai khusus rokok, cukai ad valorem (persentase dari total biaya), pajak pertambahan nilai, bea masuk dan pajak lainnya.

Baca Juga: 8 Kastil dan Istana Tertua di Dunia ini Masih Kokoh Berdiri Sampai Sekarang, Ada 2 Peninggalan Khalifah Islam

 

Apakah pajak merupakan tindakan pencegahan yang efektif?

Risiko kesehatan yang terkait dengan merokok didokumentasikan dengan baik, dengan langkah-langkah yang diambil di seluruh dunia untuk mengurangi prevalensinya.

Menurut laporan WHO, ”kenaikan pajak tembakau adalah satu-satunya kebijakan paling efektif untuk mengurangi penggunaan tembakau”.

Laporan tersebut menunjukkan penelitian yang menunjukkan bahwa kenaikan harga 10% mengurangi penggunaan tembakau secara keseluruhan rata-rata sebesar 4% di negara-negara berpenghasilan tinggi.

Baca Juga: 14 Desa Tertua di Dunia ini Sangat Indah dan Masih Bisa Anda Tinggali, Ada Dimana Saja? Berikut Sejarahnya

Hasil di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah lebih bervariasi, tetapi seringkali menunjukkan pengurangan yang lebih besar, menurut penulis.

Di samping menghasilkan pendapatan, pajak yang lebih tinggi juga mengurangi kematian terkait tembakau dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Bukti dari Prancis menyoroti manfaat ini:

Penurunan prevalensi merokok dan kematian akibat kanker paru-paru menyertai kenaikan harga yang besar di Prancis.

Baca Juga: Simak! 10 Rahasia Panjang Umur Kane Tanaka Manusia Tertua di Dunia, Usianya 119 Tahun Masih Hidup dan Sehat!

Grafik ini menyoroti penurunan jumlah perokok dan kematian akibat kanker paru-paru seiring dengan kenaikan harga rokok.

Dengan manfaat yang dilaporkan dan pengaruh kenaikan harga dan pajak, pemerintah Australia berharap kenaikan mereka memiliki dampak yang sama. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: weforum.org

Tags

Terkini

Terpopuler