Ingin Berkunjung Ke Singapura? Perhatikan 6 Larangan Unik Ini, Jika Melanggar Akan Dikenakan Hukuman Berat.

17 November 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi merokok.. pemerintah Singapura melarang keras warga maupun wisatawan untuk merokok/ /Myriams-Fotos./Pixabay

JURNAL SOREANG- Singapura terkenal sebagai dengan ekonomi paling maju di dunia,termasuk negara dengan biaya hidup termahal di dunia.

Singapura sering dijuluki sebagai  ‘Fine City’ dan negara paling bersih.

Singapura juga menjadi tempat tujuan favorit para turis dari berbagai macam negara.

Banyak tempat wisata dan pusat perbelanjaan di negeri singa ini menjadi daya tarik tersendiri.

Baca Juga: Kuliner Singapura, Ada yang Berbahan Dasar dari Kepiting

Jika Anda baru pertama kali berkunjung ke Singapura, harus perhatikan terlebih dahulu larangannya.

Di negara ini banyak sekali peraturan yang wajib dipatuhi dan apabila melanggar, maka ,denda yang diberikan juga tidak tanggung-tanggung.

Berikut Larangan aneh yang tidak boleh dilakukan di Singapura yaitu :

1. Dilarang meludah sembarangan

Singapura terkenal dengan negara paling bersih, jadi wajar masyarakat di sini menjaga kebersihannya.

Baca Juga: Mencengangkan! Fakta Negara Singapura, Ini Kehebatan Warganya Saat Berjalan Kaki

Jika ketahuan meludah sembarangan maka akan dikenakan denda Rp136 juta. Nah Lho.

2. Tidak boleh lupa menyiram toilet setelah dipergunakan.

Di Singapura jika ketahuan orang tidak menyiram toilet umum selesai digunakan, maka terkena denda sekitar Rp 2 juta.

3. Mengunyah permen karet 

Yang bikin unik dari Singapura yaitu mengunyah permen karet, pasalnya di Indonesia hal ini lumrah,  tetapi beda di Singapura.

Baca Juga: Gaya Hidup Warga Singapura Memang Unik, Nomor 1 Paling Didambakan Saat Pakai Taksi

Hal itu disebabkan kondisi kota menjadi kotor akibat permen karet dan  permen karet digunakan untuk pengobatan gigi dan untuk membelinya perlu digunakan resep dokter.

Jika melanggar aturan ini  bisa dikenakan denda sekitar Rp1 juta.

4.Menerbangkan layangan

Bermain layangan hanya boleh dilakukan di taman yang tersediakan. Bagi yang ketahuan bermain layangan di pinggir jalan bisa dikenakan denda sekitar Rp 50 juta.

Baca Juga: Kuliner Singapura yang Menggugah Selera, Harus Kamu Coba Sebab Dijamin Halal

5.Dilarang merokok sembarangan

Merokok di Singapura tidak boleh sembarangan di tempat umum. Merokok hanya diperbolehan di tempat tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah Singapura.

Jika melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda sekitar Rp 10 juta.

6. Dilarang mencuri Wifi

Koneksi Wifi yang tidak dikenal jangan disambungkan karena di Singapura dianggap sebagai hacking.

Baca Juga: Tidak Ada di Brunei atau India, Ini Wisata Singapura Paling Favorit yang Wajib Dikunjungi

Denda yang dikenakan jika melanggarnya yaitu setara Rp 10 juta ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler