Simak! Alur Penempatan TKI di Brunei Darussalam, Mulai dari Pendaftaran Hingga Tanda Tangan Kontrak Kerja

16 Oktober 2021, 08:38 WIB
Pemandangan di Brunei Darussalam /@sisterhoodoftravelingshots

JURNAL SOREANG - Bagi tenaga kerja Indonesia (TKI), Brunei Darussalam menjadi salah satu negara tujuan untuk bekerja. Negeri kaya di Pulau Kalimantan itu memang
menjanjikan untuk para pahlawan devisa.

Di sisi lain, Brunei Darussalam menawarkan sejumlah keuntungan untuk para TKI yang mulai mencari nafkah di sana. Mulai dari tak adanya pajak penghasilan, pendidikan
gratis, subsidi kebutuhan pokok, hingga penyediaan fasilitas KPR murah.

Dikutip Jurnal Soreang dari kemlu.go.id, berikut alur penempatan kerja yang harus anda lalui ketika hijrah untuk bekerja menjadi TKI di Brunei Darussalam :

Baca Juga: Wow! Banyak Warga Brunei Darussalam Pandai Berbahasa Indonesia, Ini Sebabnya

1. Calon TKI mencari informasi peluang kerja luar negeri di Disnaker Kabupaten/Kota di daerah asalnya, atau bisa melalui kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)
terdekat.

2. Calon TKI yang berminat bekerja di luar negeri, melakukan registrasi/pendaftaran sebagai Calon TKI dan melengkapi dokumen awal berupa :

KTP, Ijazah, Akte Lahir/Sertifikat Lahir, surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah, surat keterangan izin suami atau
istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah, dan sertifikat kompetensi kerja.

Selain itu, harus ada surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dari sarana kesehatan yang resmi dan paspor yang diterbitkan oleh kantor
imigrasi setempat.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Warga Brunei Darussalam Suka Nonton Sinetron Indonesia, Ini Faktanya

Melakukan proses seleksi sebagai TKI, penandatanganan Perjanjian Penempatan (PP) antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan CPMI, lalu
mendapatkan Visa Kerja, kemudian menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pastikan memperoleh Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Paska, Selama, dan Purna Bekerja).

Setelah itu, para calon TKI wajib mengikuti orientasi pra-pemberangkatan atau dulu dikenal dengan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), menandatangani
Perjanjian/Kontrak Kerja (PK) yang telah ditandatangani Calon Pemberi Kerja.

Terkahir, semua dokumen calon TKI akan dilegalisasi oleh KBRI Bandar Seri Begawan dan terakhir melengkapi pendaftaran dalam elektronik KTKLN (e-KTKLN). 

Adapun Kewajiban TKI di Brunei Darussalam adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Horoskop Sabtu 16 Oktober 2021 Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius: Sambut Periode Romantis

1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di Brunei Darussalam;

2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di Brunei Darussalam;

3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian/Kontrak Kerja; dan

4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan ke KBRI Bandar Seri Begawan.​ ***

Editor: Sam

Sumber: kemlu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler