“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sudah sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tutur Rezka.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendapatkan hasil, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Chika Cs sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyalahgunaan dugaan tindak pidana narkotika dan melanggar undang-undang hukum.
“Pasal yang digunakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun,” imbuhnya.
Baca Juga: 3 Best Drama Korea Kim Soo Hyun, Terbaru Ada Queens Of Tears
Namun tidak menutup kemungkinan adanya rehabilitasi, apabila para tersangka dapat memenuhi persyaratan yang sudah diatur perundang-undangan untuk dilakukan rehabilitasi. (Syahri Fadilla)***