Jika ditemukan barang bukti atas tindak kekerasan saat pemerikasaan Polisi mengungkap akan segera menhan Billar sebagai bentuk ancaman.
"Jika barang bukti kemudian saksi-saksi sudah mengarah pada itu patut ditahan itu untuk ancaman, Undang-Undang yang kita terapkan adalah 5 tahun ke atas ," ungkap AKP Nurma Dewi, Humas Polres Jakarta Selatan sebagaiaman dilansir JurnalSoreang.com dari kanal YouTube SCTV.
Ancaman hukuman yang akan diterima suami Lesti Kejora kemungkinan akan berubah dan menjadi berat jila ditemukan motif lain, bahkan bisa dikenai unsur pembunuhan sebab menyerang bagian leher, merupakan bagian penting jalannya pernapasan.
Di Hari yang Sama Lesti akan melanksanakan Umroh?
Setelah keluar drai rumah sakit akibat tindka kekerasan yang dilakukan sang suami, Lesti tidka di bawah pulang ke rumah ang ditingalinya bersama Billar.
Baca Juga: Update Jadwal Nonton Jagat Arwah di CGV Bandung, Kamis 6 Oktober 2022
Pasalnya Lesti akan dibawa ke tempat yang tenang untuk memulihkan kondisi psikologinya.
Kabar yang beredar tempat yang dimaksud adalah Tanah Suci, di mana setelah pulang dari rumah sakit lesti beserta keluarga akan melaksanakan ibadah umroh.
Dugaan ini sempat dituliskan oleh pedangdut, Tiara Marlin sempat memberitakan hal tersebut di story Instagram pribadinya.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Temukan Sesuatu yang Tidak Biasa