Sedangkan kini, para penggemar Leslar pun mengaku kecewa atas KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Bahkan disebut-sebut karier Rizky Billar terancam atas adanya kasus KDRT tersebut.
Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran agar tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam seluruh program siaran.
Aturan yang harus dipatuhi tersebut berlaku untuk baik yang ditayangkan di televisi maupun radio.
Pasalnya, dengan tetap menampilkan public figur yang merupakan pelaku kekerasan termasuk KDRT dinilai akan berdampak buruk bagi dunia hiburan di Indonesia.
Dikhawatirkan bahwa tindakan mereka yang telah melanggar hukum tersebut menjadi inspirasi dan motivasi orang lain untuk melakukan hal yang sama, atau membenarkan kekerasan di masyarakat.
Pada 22 September 2022 lalu, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menjelaskan bahwa KDRT merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Segala bentuk kekerasan terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Nuning Rodiyah, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi KPI pada Sabtu, 1 Oktober 2022.