JURNAL SOREANG - Terjerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora, kini nasib Rizky Billar sedang berada di ujung tanduk.
Setelah Lesti menyerahkan laporan kasus KDRT kepada pihak kepolisian pada 28 September 2022 lalu, banyak kecaman yang ditujukan untuk Rizky Billar.
Isu KDRT dalam rumah tangga Lesti dan Rizky Billar yang menikah pada 2021 tersebut menjadi perhatian masyarakat Indonesia 2 hari ini.
Baca Juga: NGERI! Rizky Billar Diduga Nikahi Lesti Secara Terpaksa, Dulu Digosipkan Hamil di Luar Nikah
Dukungan deras mengalir untuk Lesti sebagai korban, sementara Rizky Billar sang terlapor kini kariernya terancam pupus.
KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dengan tegas telah mengeluarkan imbauan mengenai public figure yang terbukti melakukan tindak KDRT.
Dikutip dari situs resmi KPI, pihak mereka meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Baca Juga: Hubungan Rizky Billar dan Lesti Kejora Retak: Ini Kesalahan yang Bisa Hancurkan Hubungan Pasutri
Mengingat kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, di sela aktivitasnya di kantor KPI Pusat, 29 September 2022 lalu.
Menurut Nuning, para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning.
Kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.
KPI berharap, lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.
Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar.
Lebih jauh, KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini.
Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain, lanjut Nuning.
Dengan telah ditegaskannya hal ini, karier Rizky Billar di dunia hiburan pertelevisian terancam tamat jika tindakan KDRT-nya terbukti benar.
Memang, pemboikotan yang diancamkan KPI tidak akan berlaku untuk tayangan di platform digital seperti Youtube.
Akan tetapi, dengan kasus KDRT yang menjeratnya, kepercayaan dan rasa hormat penonton tentu akan sangat jauh berkurang terhadap reputasi Rizky Billar.
***