Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait tiga kategori hukuman.
Tiga kategori hukuman terkait KDRT berdasarkan dampak luka yang diterima oleh korban.
Dalam kasus yang menimpa pedangdut asal Cianjur ini, dampak yang ditimbulkan adalah luka ringan.
Sehingga, ancaman hukuman yang bisa menjerat Billar ini yaitu penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp15 juta.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujarnya.
Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi Crystal Palace Menyerah 0-1 Lawan Chelsea
Zulpan lebih lanjut juga mengatakan bahwa dugaan tindak KDRT ini juga diperkuat dengan adanya saksi.
Saksi-saksi yang ada dalam kasus KDRT yang dilakukan Billar ini adalah para karyawan dan asisten rumah tangga Lesti.
"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," katanya.