Ramai Kasus KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Bagaimana dan ke Mana Harus Melapor Jika Mengalami Hal Serupa?

- 30 September 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Freepik/

JURNAL SOREANG - Penyanyi Lesti Kejora resmi telah melayangkan laporan kepada pihak kepolisian terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Sang suami, Rizky Billar, menjadi pihak terlapor yang diduga telah melakukan KDRT lebih dari satu kali terhadap Lesti selama menjalin hubungan pernikahan.

Sikap Lesti yang berani mengungkap kasus ini menuai banyak pujian serta dukungan dari warganet yang ikut prihatin atas kejadian yang menimpa ibu muda satu anak itu.

Baca Juga: Diduga Ketahuan Selingkuh Oleh Lesti Kejora Rizky Billar Lakukan KDRT, Berikut Tanda Suami Anda Selingkuh

Akibat ramainya pemberitaan KDRT yang dialami Lesti, kesadaran masyarakat, terutama kaum perempuan, terhadap kasus serupa diharapkan bisa semakin tinggi.

Pasalnya, sering beredar di media sosial kasus KDRT yang dialami banyak pasangan rumah tangga tetapi pihak korban enggan melapor atau sekadar bercerita dengan berbagai alasan.

Apa sebenarnya yang membuat korban kasus KDRT enggan melaporkan hal itu? Sebab pada praktiknya, kasus KDRT lebih banyak daripada yang diterima pihak kepolisian.

Baca Juga: Jangan Rindu, Berat! Inilah Dampak Negatif Menahan Rindu Terlalu Lama, Begini Kata Dokter

Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa korban KDRT masih bungkam, di antaranya:

1. Masih bergantung secara ekonomi

Alasan pertama yang menyebabkan korban enggan untuk melaporkan KDRT adalah karena secara ekonomi masih bergantung.

Seringkali terjadi pada istri yang tidak bekerja dan mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan dari suami. Korban akan berpikir bagaimana nanti kehidupannya jika suami dipenjara karena KDRT.

Hal inilah yang membuat korban dari pihak istri yang jarang atau enggan melaporkan kasus KDRT.

2. Takut disudutkan

Alasan selanjutnya adalah masih adanya budaya patriarkis yang membuat korban takut mengungkapkan kasusnya pada orang terdekat. Korban akan takut disalahkan atas perlakuan kasar yang diterima.

Baca Juga: Rizky Billar Selingkuh Lesti Kejora Diduga Alami Kekerasan, Pasutri Harus Tahu Tips agar Terhindar dari KDRT

3. Mendapatkan teror

Teror yang didapatkan oleh korban seperti dalam bentuk ancaman juga bisa menjadi alasan korban yang enggan melaporkan kasus tersebut. Korban merasa takut dengan adanya ancaman jika melaporkannya. Terutama jika masih memiliki anak.

4. Merasa masih bisa dikompromi

Beberapa orang mungkin akan berpikir korban harus mengalami kekerasan yang cukup parah terlebih dulu sebelum dikatakan sebagai KDRT. Sedangkan penindasan verbal dan intimidasi yang didapatkan dalam rumah tangga juga bisa termasuk KDRT.

Orang lain yang masih membanding-bandingkan penderitaan korban juga menyebabkan korban yang tidak yakin untuk melaporkan kekerasan yang dialami.

5. Masih berharap bisa berubah

Terkadang alasan korban enggan melaporkan KDRT tersebut adalah karena korban masih merasa pelaku bisa berubah. Sedangkan jika korban sudah tidak ada rasa cinta lagi, biasanya enggan untuk bercerai karena rasa malu atau adanya tekanan dari keluarga besar.

Baca Juga: Mengejutkan! Rizky Billar Pernah Blak-blakan Menyebut Lesti Kejora Bukan Tipe Wanita yang Ia Mau, Cek Faktanya

Padahal, akan lebih baik jika menceritakan atau melaporkan kekerasan tersebut pada orang lain atau pihak lain. Berikut ada beberapa upaya yang bisa dilakukan.

1. Bercerita pada orang terdekat

Pertama yang bisa dilakukan adalah dengan bercerita dengan orang terdekat. Korban KDRT biasanya akan merasa takut dan bingung untuk bercerita dengan orang asing. Untuk itu, Anda bisa memulainya dengan bercerita pada orang terdekat.

Coba untuk menceritakan kekerasan yang Anda alami pada keluarga dekat, orang tua, teman atau orang yang dipercaya. Dengan begitu setidaknya beban pikiran Anda bisa sedikit berkurang.

2. Menghubungi lembaga berwenang

Selain itu, Anda dapat melaporkan ke lembaga berwenang misalnya Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum.

Untuk kasus KDRT biasanya lebih banyak dialami oleh perempuan walaupun ada juga laki-laki yang mengalami hal tersebut

3. Mengambil jalur hukum

Langkah terakhir adalah dengan mengambil jalur hukum jika memang sudah tidak bisa dibicarakan dengan baik-baik. Anda bisa membuat laporan ke kepolisian bahwa telah terjadi KDRT. Nantinya, Anda akan diminta untuk melakukan visum sebagai bukti telah terjadi KDRT.

Baca Juga: Bisnis Terancam Bubar Usai Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Segini Pendapatan YouTube Leslar

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), seseorang yang berhak untuk melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah korban.

Lalu, bagaimana jika korban enggan melaporkannya, apakah bisa dilaporkan oleh orang lain?

Untuk kasus KDRT, keluarga atau pihak yang lainnya tidak bisa melaporkan tindakan tersebut kecuali sudah mendapatkan kuasa dari korban. Walaupun begitu, keluarga atau pihak lain masih bisa mencegah agar kekerasan dalam rumah tangga tersebut tidak semakin berlanjut pada korban. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang KDRT:

“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui bahwa sudah terjadi kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya dengan batas kemampuannya guna:

1. Mencegah terjadinya tindak pidana
2. Memberikan perlindungan pada korban
3. Memberikan pertolongan darurat
4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan”

Baca Juga: Mayoritas Saham Dimiliki 2 Pengusaha Indonesia, Oxford United Siap Rekrut Pemain Tanah Air untuk Main di Eropa

Mengetahui hal ini, sedianya korban KDRT sudah sepatunya berani untuk mulai buka suara jika terjadi hal-hal menyimpang dalam rumah tangga.

Dikutip dari berbagai sumber, korban bisa melaporkan kasus KDRT yang dialaminya dengan berbagai cara, antara lain:

1. Cara melapor ke polisi

Jika Anda melapor pada Polres, maka akan diarahkan ke bagian unit perempuan dan anak.

Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu jangan lupa untuk menyertakan bukti yang ada guna mendukung laporan, misalnya hasil visum atau CCTV terjadinya kekerasan.

Polisi nantinya akan meningkatkan status pihak “terlapor” menjadi “tersangka”, minimal jika sudah ada 2 alat bukti.

2. Cara melapor secara online

Cara melaporkan kasus KDRT yang selanjutnya juga bisa dilakukan secara online.

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) pada 8 Maret 2020 yang mana bisa Anda akses menggunakan telepon 129 dan whatsapp 08111129129.

Baca Juga: Lesti Kejora Ngamuk Usai Rizky Billar Diduga Ketahuan Selingkuh, Kenali Tanda Suami Selingkuh Tapi Main Cantik

Layanan tersebut akan berisi mengenai 6 layanan seperti, pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.

3. Cara melapor ke Komnas Perempuan

Ada beberapa cara melaporkan kasus KDRT melalui Komnas Perempuan. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

- Pengaduan pada Komnas Perempuan sekarang bisa dilakukan secara daring melalui email atau media sosial.

- Jika ingin melaporkannya menggunakan media sosial, maka Anda bisa melakukannya melalui direct message pada media sosial Komnas Perempuan seperti di Twitter, Facebook dan Instagram.

- Sedangkan jika ingin melalui email, maka bisa menggunakan alamat email [email protected].

- Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat bergantung pada banyaknya aduan yang masuk.

- Pengaduan melalui email atau media sosial bisa dilakukan dengan menceritakan kronologi kejadian KDRT yang Anda alami.

- Pengaduan yang masuk dan diterima akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban guna dilakukan pendampingan.

- Namun sebelum itu, akan lebih baik jika Anda memiliki bukti adanya KDRT seperti bekas luka atau dokumentasi lainnya.

Baca Juga: Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT ke Lesti Kejora Karena Ketahuan Selingkuh, Warganet: Waspadai Pria Inisial R

4. Cara melapor ke Kementerian Sosial

Kementerian Sosial Indonesia juga menyediakan kontak yang bisa digunakan untuk menyampaikan pengaduan Anda terkait KDRT.

Caranya adalah melalui www.lapor.go.id atau juga bisa melakukan sms pada 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”.
***

Editor: Wildan Apriadi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah