Rikzy Billar Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Polri : Jika Terbukti KDRT, Ancaman 15 Tahun Menanti

- 29 September 2022, 19:50 WIB
Rikzy Billar Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Polri : Jika Terbukti KDRT, Ancaman 15 Tahun Menanti /@rizkybillar/
Rikzy Billar Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Polri : Jika Terbukti KDRT, Ancaman 15 Tahun Menanti /@rizkybillar/ /

JURNAL SOREANG - Kabar Rizky Billar melakukan KDRT kepada Lesti Kejora langsung menjadi trending twitter.

Banyak warganet yang menyayangkan sikap Rizky Bilar yang melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

Baca Juga: Riset di Inggris tentang Tikus : Ayah Dapat Mempengaruhi Rasio Jenis Kelamin Anak 

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x