Hal ini dimisalkan mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, suami yang memaksa istri bekerja tanpa namun dia tidak bekerja, pun sebaliknya dimana suami melarang istri bekerja namun tidak memenuhi nafkah, bahkan menelantarkan istri dan anak-anak.
Ketika mengalami, sebaiknya korban menghubungi pihak berwajib agar tidak mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.***