JURNAL SOREANG - Setelah lama terdiam, Rezky Aditya menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
PT Banten menyebut dirinya sebagai ayah kandung dari anak Wenny Ariani.
Ia pun memberikan pernyataan kepada publik melalui kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.
Rezky Aditya mengaku siap menjalani tes DNA setelah keputusan PT itu keluar.
Didampingi Citra Kirana, Rezky menjelaskan alasan keputusan tersebut.
Hal ini disampaikan Rezky Aditya seperti dikutip Jurnal Soreang dari saluran YouTube Ana Sofa Yuking, Sabtu 28 Mei 2022.
"Saya ingin informasikan bahwa ketika saya menerima keputusan dari Pengadilan Negeri, saya langsung berkoordinasi dengan penggugat bahwa saya siap untuk melakukan tes DNA," katanya.
"Ini semua saya lakukan, semata-mata untuk alasan kemanusiaan dan untuk mematahkan keraguan tentang keputusan hukum," lanjutnya.