JURNAL SOREANG - Doni Salmanan kini sudah resmi menjadi tersangka kasus afiliator binary option.
Kini, Doni Salmanan harus rela habiskan waktu dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun karena dijerat pasal berlapis atas kasus afiliator binary option.
Sang tersangka afiliator binary option Doni Salmanan hadir pada konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022.
Doni Salmanan menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mengenal dan bermain trading ilegal.
Seperti diketahui, banyak korban Doni Salmanan yang rugi dan kehilangan banyak uang hingga miliaran rupiah.
Pada kesempatan konferensi pers, Doni Salmanan memohon doa agar sanksi yang diberikan padanya bisa diringankan.
Baca Juga: Kabar Baik! Timnas Sepakbola Amputasi Indonesia Berhasil Lolos untuk Tanding di Piala Dunia 2022
Ancaman hukuman 20 tahun penjara tentu menjadi hal mengerikan yang harus dijalani Doni Salmanan sebagai tersangka afiliator binary option.