"Malah kita anggap itu pekerjaan mulia..karena orang salah..gak dihukum..lalu orang itu harus melakukan sesuatu yang berguna untuk masyarakat, apa itu? Bekerja atau Pekerja Sosial..gitu mikirnya boss," ungkap Deddy.
Bahkan Deddy pun berpendapat jika perkataannya itu salah, maka dia pun mempersilahkan untuk melanjutkan ke muka hukum.
Baca Juga: Mahasiswa Didorong Ikuti Sertifikasi Akuntan Publik
"Kalau omongan saya dan Nikita Mirzani tetap dianggap penghinaan dll, silahkan dilanjut saja ke jalur hukum agar bisa diketahui apakah termasuk penghinaan..kalau yaa..Kita akan minta maaf pastinya, jadi silahkan dilanjut," ungkap Deddy.
Menanggapi hal tersebut, Profesi Pekerja Sosial (Propeksos) pun memberikan tanggapannya.
Tanggapan tersebut pun diunggah di laman Instagram @propeksos.indonesia.
Baca Juga: Ayo Cegah Stroke dengan Jurus Gravitasi, Begini Gerakannya
Pada unggahan itu disebutkan jika secara terminologi ungkapan Deddy Corbuzier tetap bertentangan dengan terminologi pekerja sosial.
"Terminologi yang saudara sampaikan melalui konten 19 Oktober 2021, terkait Pekerja Sosial sangat bertentangan dengan terminologi dengan terminologi Pekerja Sosial yang sebenarnya menurut Undang-Undang," ungkap Propeksos.
Mereka pun mengharapkan bDeddy Corbuzier untuk melihat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.