Diduga Gelapkan Uang Rp1,1 Miliar, keyboardist Band David Noah Dilaporkan ke Polisi

- 7 Agustus 2021, 13:59 WIB
keyboardist Band David Noah./PR
keyboardist Band David Noah./PR /

JURNAL SOREANG-Kabar mengejutkan datang dari keyboardist band Noah, yang akrab disapa David. 

David dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,1 miliar oleh wanita bernama Lina Yunita.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu laporan tersebut.

Baca Juga: David Noah Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Rp1.1 Miliar Oleh Rekan Bisnisnya

"Saya cek dulu ya," kata Yusri saat dikonfirmasi dikutip dari PMJ News, Jumat 6 Agustus 2021.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor Lina Yunita, Devi Waluyo menjelaskan kliennya melaporkan pemilik nama David Kurnia Albert Dorfel pada Kamis 5 Agustus 2021 kemarin. 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.

"Sudah dilaporkan yang bersangkutan, semalam," papar Devi.

Baca Juga: Kepincut dengan Ariel Noah, Maria Ozawa 'Miyabi': Soalnya Ganteng, Bisa Nyanyi, dan Masak

Devi menerangkan, awal mulanya sang klien Lina dikenalkan dengan David, yang saat itu sedang mencari dana untuk membiayai proyek pengadaan kapal yang sedang dijalankan perusahaannya.

Singkat cerita, korban akhirnya membantu dan meminjamkan uang dengan perjanjian uang tersebut akan kembali dalam jangka waktu enam bulan, dengan ditambah keuntungan.

"Namun, setelah berjalan, ternyata uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya. Cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin itu kita coba cek ke bank dan rekeningnya ternyata sudah tutup. Kita cek jaminan perusahaan David tersebut juga tutup, jadi tidak ada lagi rekening atas nama PT itu," jelas Devi.

Baca Juga: Maria Ozawa 'Miyabi' Mengaku Naksir Ariel Noah: Dia Terlalu Ganteng Sih

"Total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," terangnya.

Selain David, ada nama lain yang turut dilaporkan dalam perkara ini yakni Yudhi Sulistyono. 

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah