"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi dan diambil keterangannya, dia sudah membawa bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335. Ini masih penyelidikan sekali lagi ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, kali ini yang menjadi pihak yang bersebrangan dan merasa dirugikan oleh pernyataan Jerinx ialah Adam Deni.
Ia merupakan sosok pegiat media sosial yang turut serta menyoroti aksi-aksi anti percaya Covid-19 yang disuarakan Jerinx di Instagram pribadinya.
Baca Juga: Akun Instagram Kena Banned Lagi, Ini Alasan Jerinx SID Menarik Diri ke Balik Layar
Setelah akun Instagram Jerinx @jrxsid menghilang dari peredaran, Adam Deni menjadi orang yang dituduh sebagai dalang dari hilangnya akun tersebut.
Tak hanya tuduhannya soal penyebab hilangnya akun tersebut, ia pun mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.
Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk menyeret Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Adapun ia menganggap jika Jerinx telah melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.***