JURNAL SOREANG- Kepopuleran aplikasi Tiktok ternyata berupaya ditempel oleh hal-hal yang kurang benar. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip ANTARA, Rabu, 10 Februari 2021.
Kominfo menyebut alasan pemblokiran karena adanya transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Baca Juga: Di Balik Layar Ikatan Cinta : Lucunya, Reyna Joget TikTok Dengan Suster Mirna
Namun, Situs tiktokecash.com masih bisa diakses sampai siang ini. Pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, yang menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.
Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Namun, untuk mendapatkan uang itu, Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti pekerja sementara seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga general manajer seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.
Kepada ANTARA, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
"Baru-baru ini, kami mengetahui ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine.
Sementara TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.***