Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten 'Jilat Es Krim', Begini Pangkal Masalahnya

15 Agustus 2023, 13:57 WIB
Konten es krim yang membuat selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polisi. /Media Sosial /

JURNAL SOREANG - Atas viralnya konten menjilat es krim, selebgram Oklin Fia kini harus berukuran dengan hukum. Pasalnya, Oklin Fia dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra atas konten jilat es krim tersebut.

Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas video jilat es krim pada Senin, 14 Agustus 2023 kemarin.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ujar Gurun dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023 seperti dikutip dari PMJ News.

 

Dalam laporan tersebut, Gurun menyertakan Pasal yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 tentang UU ITE.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan," tutur Gurun.

Menurutnya, konten-konten video yang dibuat Oklin Fia berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama.

"Karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ujarnya.

Baca Juga: Rumah Selebgram dan Tiktokers Michael Rendy Dibobol Pencuri, Begini Kronologi dan Nasib Rendy

Selain itu, Gurun menilai, perbuatan Oklin yang menggunakan identitas agama, dalam hal ini jilbab ketika membuat konten seperti menjilat es krim di hadapan alat kelamin pria sangat tidak beradab.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” kata Gurun.

Mengenai laporan yang dibuatnya itu, Guntur meminta agar pihak kepolisian menuntaskan perkara dengan memeriksa terlapor.

 

“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” tuturnya.***

 

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler