JURNAL SOREANG – Penyanyi dangdut Lesti Kejora telah melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan kasus KDRT Lesti Kejora yang dilakukan Rizky Billar kini tengah diselidiki oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Proses penyelidikan dugaan tindak KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Pihaknya menegaskan untuk siap menghadirkan penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban seperti dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News.
“Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan tegakkan hukum seadilnya dan juga berpihak kepada keadilan untuk korban,” ujarnya.
Dalam proses penyedikan dugaan KDRT ini, dua orang saksi yang melihat langsung peristiwa telah dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Kerap Disebut Punya Penghasilan Kurang dari Lesti Kejora, Ini Daftar Sumber Cuan Rizky Billar
Di samping itu, tindakan KDRT yang dilakukan Billar ini telah menimbulkan sejumlah luka memar pada tubuh Lesti.
Selain itu, Lesti juga disebutkan mendapatkan perlakukan dengan dibanting hingga dicekik oleh suaminya tersebut.
“Tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Luka memar yang didapatkan penyanyi asal Cianjur ini menurut data Ditreskrimum Polda Metro Jaya didapatkan karena Billar yang mendorong dan membantingnya ke Kasur.
Kemudian, selanjutnya suami Lesti ini melakukan tindakan mencekik dan membantingnya di kamar mandi.
Secara rinci dari laporan pihak kepolisian, KDRT yang dilakukan Billar terjadi berulang kali dan menimbulkan luka lebam.
Baca Juga: Terjadi 4 Kali Gempa Terkini di Tapanuli Utara BMKG Ingatkan Masyarakat untuk Waspada
Akan tetapi, Lesti juga harus menjadi visum untuk memastikan letak luka di mana dan hasilnya masih belum rampung.
“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kali,” tuturnya.
Undang-undang yang bakal disangkakan kepada suami Lesti ini jika terbukti adalah UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ancaman hukuman di dalam undang-undang tersebut adalah pidana paling selama lima belas tahun penjara.
Sebelumnya, tindak KDRT yang dilakukan Billar ini diduga dipicu oleh isu perselingkuhan yang dilakukan.
Billar disebut-sebut ketahuan berselingkuh di belakang Lesti dan saat itu pun Lesti meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.***