JURNAL SOREANG - Kasus perseteruan drummer Superman is Dead, I Gede Ari Astina atau yang kerap disapa Jerinx seolah tak ada habisnya.
Kini dirinya kembali dilaporkan kepada pihak kepolisian soal tuduhan tak berdasar yang ditujukan terhadap pegiat media sosial bernama Adam Deni.
Polisi menyebut jika Jerinx dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 Juli 2021 pekan depan.
"Untuk terlapor kita sudah jadwalkan, kita sudah berikan undangan klarifikasi. Kita jadwalkan Senin bisa hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News pada Jumat, 23 Juli 2021.
Ia berharap, Jerinx dapat bersikap kooperatif dalam penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang menjerat dirinya.
"Mudah-mudahan, saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya, untuk diambil keterangannya," imbuhnya.
Kemudian ia menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pelapor Adam Deni dan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Istri Jerinx SID Ngamuk Disebut Mandul, Nora Alexandra: Enggak Ngotak Kah Sebelum Bicara
Polisi menyebut kasus yang menyeret Jerinx masih dalam tahap penyelidikan.
"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi dan diambil keterangannya, dia sudah membawa bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335. Ini masih penyelidikan sekali lagi ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, kali ini yang menjadi pihak yang bersebrangan dan merasa dirugikan oleh pernyataan Jerinx ialah Adam Deni.
Ia merupakan sosok pegiat media sosial yang turut serta menyoroti aksi-aksi anti percaya Covid-19 yang disuarakan Jerinx di Instagram pribadinya.
Baca Juga: Akun Instagram Kena Banned Lagi, Ini Alasan Jerinx SID Menarik Diri ke Balik Layar
Setelah akun Instagram Jerinx @jrxsid menghilang dari peredaran, Adam Deni menjadi orang yang dituduh sebagai dalang dari hilangnya akun tersebut.
Tak hanya tuduhannya soal penyebab hilangnya akun tersebut, ia pun mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.
Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk menyeret Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Adapun ia menganggap jika Jerinx telah melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.***