Iuran Tunggal BPJS Kesehatan dan Pelayanan Kelas Standard di RS Masih Wacana, Ini Dampak Kebijakan Itu

- 24 Juni 2022, 15:22 WIB
Utamy Sri Rahayu dari BPJS Kesehatan Wilayah Jabar menjelaskan soal iuran tunggal dan kelas standard RS
Utamy Sri Rahayu dari BPJS Kesehatan Wilayah Jabar menjelaskan soal iuran tunggal dan kelas standard RS /Sarnapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Analis Jaminan Pembiayaan BPJS Kesehatan Kedeputian Jabar, Utamy Sri Rahayu menyatakan, wacana yang ramai di masyarakat soal iuran tunggal BPJS Kesehatan Rp75 ribu per orang per bulan belum ada kepastiannya.

Hal sama juga menyangkut penghapusan kelas pelayanan di rumah sakit (RS) yang juga menunggu aturan lebih rinci.

"BPJS Kesehatan masih menunggu peraturan lebih lanjut dan lebih rinci dari Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri Kesehatan," kata Utamy
dalam media gathering BPJS Kesehatan di Nara Resto, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Banyaknya Tunggakan Iuran Mandiri Sehingga BPJS Kesehatan Luncurkan Program Rehab, Ini Penjelasannya

Dari informasi yang diterima, iuran tunggal ini menghapuskan ketentuan aturan besaran iuran dari kelas mandiri yakni kelas satu, kelas dua dan kelas tiga.

Demikian juga dengan penghapusan kelas ruang rawat inap di rumah sakit yang nantinya menghilangkan kelas satu, kelas dua dan kelas tiga.

"Hanya memang beban RS juga harus dihitung sebagai aturan pemerintah menetapkan minimal standard pelayanan misalnya jarak antar tempat tidur, ventilasi ruangan dan lain-lain," katanya.

Baca Juga: Keren! Beri Perlindungan Sosial Bagi RT dan RW, Pemkab Bandung Tandatangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

Tentu perubahan pelayanan itu membutuhkan anggaran khusus dari RS sehingga RS bisa melayani dengan kualitas standard.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x