JURNAL SOREANG – Kasus Affiliator Binary Option di Indonesia belum berhenti menjadi perhatian publik hingga saat ini.
Kasus Affiliator Binary Option yang menjadi obrolan panas di masyarakat ialah Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Affiliator Binary Option Doni Salmanan dan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka karena aksi penipuan yang dilakukannya.
Kasus hukum yang menimpa Doni Salmanan dan Indra Kenz masing-masing berurusan dengan aplikasi binary option.
Affiliator Binary Option Doni Salmanan telah melakukan aksi penipuannya melalui aplikasi Quotex.
Sedangkan Affiliator Binary Option Indra Kenz melakukan aksi penipuan dengan kedok trading melalui aplikasi Binomo.
Imbas kasus tersebut, pasangan dari masing-masing Affiliator Binary Option itu ikut menjadi perhatian masyarakat.
Kasus Affiliator Binary Option Doni Salmanan dan Indra Kenz ini juga menyorot sikap masing-masing pasangan mereka.