Besok Pakai Batik untuk Peringati Hari Batik Nasional Tanggal 2 Oktober, Inilah Sejarahnya

- 1 Oktober 2021, 18:46 WIB
Besok Hari Batik Nasional 2021, Unik dan Penuh Filosofi
Besok Hari Batik Nasional 2021, Unik dan Penuh Filosofi /pixabay/Anglesnviews

JURNAL SOREANG - Batik merupakan salah satu karya seni yang berkembang di Indonesia.

Penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional ternyata berkenaan dengan ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009 lalu.

Menyambut hal tersebut, Presiden SBY kemudian menerbitkan Keppres No 33 Tahun 2009 tentang penetapan Hari Batik Nasional.

Keputusan tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Baca Juga: Mencengangkan! Tokoh Dunia Ini, Pernah Mengenakan Batik Saat Lawatan Internasionalnya, Simak Ulasannya

Keppres yang ditandatangani pada 17 November 2009 tersebut menyebutkan bahwa tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional dan Hari Batik Nasional bukan merupakan waktu libur.

Pada tanggal 1 Oktober 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo tersebut menghimbau para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mengenakan baju batik pada peringatan Hari Batik Nasional.

Baca Juga: Keren! Hari Batik Nasional, Inilah 7 Desainer Batik Wanita yang Populer Di Indonesia

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x