Tahun Ini Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum di 18 Provinsi

- 31 Oktober 2020, 14:33 WIB
Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia
Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia /ANTARA/

JURNAL SOREANG- Seperti biasanya momentum menjelang akhir tahun diramaikan dengan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun jpah minimum kabupaten/kota (UMK). Biasanya terjadi kenaikan upah yang dihitung dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Namun, pada tahun ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan 18 provinsi susah sepakat untuk  tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di Jakarta seperti dikutip dari situs RRI, Jumat, 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Salah Kaprah. Warga Masih Maknai New Normal adalah Kebebasan Baru

Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.

"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujarnya.
Provinsi-provinsi yang sudah  sepakat untuk tidak menaikkan upah minimum adalah:
1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung
9. Nusa Tenggara Barat
10. Nusa Tenggara Timur
11. Sulawesi Tengah
12. Sulawesi Tenggara
13. Sulawesi Barat
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua.

Baca Juga: Lazada Diretas. Hackers Ambil Sebagian Data. Namun Pelanggan Indonesia Aman.

Apakah daerah sisanya berpotensi menaikkan UMP?
Ida tidak menyatakan secara bla-blakan bahwa gubernur diperbolehkan tidak mengikuti surat edaran  (SE) tentang upah, kemudian menaikkan upah minimum.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," jelasnya.
Ida menambahkan,  surat edaran itu memang meminta gubernur mengikuti, tetapi  gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x