Pelaku Ekonomi Kreatif Masih Sulit Dapat Pembiayaan

- 3 Oktober 2020, 18:45 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi, Wishnutama Kusubandio, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 23 Septwmber 2020, mengapresiasi dukungan yang diberikan DPR kepada pemerintah.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi, Wishnutama Kusubandio, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 23 Septwmber 2020, mengapresiasi dukungan yang diberikan DPR kepada pemerintah. /Pikiran-Rakyat.com/Satrio Widianto/


Padahal Undang-Undang 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif mendorong terwujudnya ekosistem ekraf dalam skala nasional yang didukung dengan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.  


“Mestinya, pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif bisa dibantu dengan agunan berbasis hak kekayaan intelektual. Belum lagi pemasaran produknya juga masih ditemukan hambatan di sana sini. Di sinilah pentingnya menyertakan para pelaku ekonomi kreatif dalam paradigma pembangunan nasional,” urai dia.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x