Memutus Rantai Judi Online, Apa yang Bisa dilakukan Masyarakat?

- 12 September 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi Judi Online, Memutus Rantai Judi Online, Apa yang Bisa dilakukan Masyarakat?
Ilustrasi Judi Online, Memutus Rantai Judi Online, Apa yang Bisa dilakukan Masyarakat? /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat judi online. Melansir data dari Kominfo, yang diakses Tim Jurnal Soreang, Selasa, 12 September 2023, Kominfo hingga hari ini telah memutus akses terhadap kurang lebih 850 ribu situs judi slot diruang digital publik.

Dari tahun ke tahun, sejak 2018 jumlah pemblokiran yang dilakukan Kominfo terus meningkat. Semula 85 ribu konten, menjadi 118 ribu konten pada tahun 2022. Pada era Budi Arie Setiady, Kominfo yang baru menjabat kurang dari 3 bulan, telah melakukan pemblokiran situs judi online sebanyak 40 ribuan.

Saking dahsyatnya, perputaran uang hasil judi slot online perbulan mencapai Rp2.2 Triliun. Angka yang fantastis tetapi hasil dari mengeruk uang masyarakat yang kecanduan.

Baca Juga: Sambut Rebo Wekasan 2023, Ini Bacaan Doanya, Lengkap Versi Arab Latin

Dampak Buruk

Sebuah Jurnal penelitian, berjudul "Dampak Fenomena Judi Online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja," menjelaskan tentang sejumlah dampak buruk judi online diantaranya:

  1. Merusak sistem sosial di masyarakat  dan meruntuhkan nilai-nilai keagamaan
  2. Menjadi penyakit masyarakat lintas generasi yang semakin sulit diberantas
  3. Mengakibatkan pelanggaran hukum lainnya, seperti mencuri dan penggelapan
  4. Krisis ekonomi hingga terlilit hutang
  5. Hancurnya keharmonisan keluarga
  6. Bagi pelajar dan mahasiswa berdampak pada penurunan prestasi
  7. Menurunnya kesehatan fisik maupun mental dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Ungkap Tiga Program Terbaru, Ini dia Penjelasannya dari Kang DS

Arus deras kemajuan teknologi semakin memudahkan para promotor atau bandar judi online menjangkau korban-korbannya. Dengan dana besar yang mereka miliki, bandar judi merambah pada media sosial yang sehari-hari digunakan masyarakat untuk mencari informasi dan hiburan.

Disisi lain, popularitas akun medsos, selebgram, influencer dan pegiat medsos di berbagai platform lainnya juga mulai dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan promosi. 

Banyak publik figur yang kemudian terjerat praktek promosi haram ini, karena bayaran yang diterima cukup fantastis.

Baca Juga: Hasil Hong Kong Open 2023, Selasa, 12 September 2023, Dua Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar, Ini Daftarnya

Terungkap saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, YouTuber berinisial FP yang mempromosikan situs judi slot di akun medsosnya, dibayar Rp 30 Juta  dan Rp 570 Juta oleh kedua situs yang dipromosikan. 

Atas perbuatannya itu FP yang diamankan 27 Juli 2023, dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE, dan terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Untuk memutus mata rantai judi online, sebagai bentuk melindungi generasi bangsa, masyarakat bisa melaporkan temuan konten bermuatan iklan judi online kepada Dirjen Aptila Kominfo.

Baca Juga: Guru Sekolah Mengaji Kumpul di Silaturahmi Akbar: Menguatkan Jalinan Pendidikan dan Budaya Sunda

Sebagai informasi, selama ini Pemerintah melakukan banyak upaya untuk memberantas judi online, yang salah satunya dengan pengawasan 24 Jam oleh Tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, yang jobdesknya berpatroli siber.

Dengan adanya laporan dari masyarakat yang ikut serta melakukan pemantauan, pekerjaan Tim Patroli Siber Kominfo menjadi lebih maksimal.

Cara melaporkannya:

  1. Siapkan bukti tangkapan layar dan link akun yang mempromosikan konten negatif berisi perjudian
  2. Buka laman dan buat aduan di aduankonten.id
  3. Atau dikirim melalui email [email protected]

Cegah kesengsaraan akibat kecanduan judi online sebelum terlambat.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah