Respon Keras Pengesahan Permenaker, Aliansi Upah Dasar Asia: Upah Buruh yang Dipotong Harus Diganti Pemerintah

- 31 Maret 2023, 03:47 WIB
Ilustrasi upah buruh. Aliansi Upah Dasar Asia atau AFWA mengusulkan pemerintah mengganti upah yang dipotong sebesar 25 % pasca pengesahan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Ilustrasi upah buruh. Aliansi Upah Dasar Asia atau AFWA mengusulkan pemerintah mengganti upah yang dipotong sebesar 25 % pasca pengesahan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. /Pixabay/Users/Sumba Stori/

 

Jika pemerintah belum mampu mengcover subsidi tersebut, maka dengan kewenangan yang dimilikinya, mengapa tidak menarik pertanggungjawaban para pemesan dan pembeli (buyer) yang berasal dari negara tujuan, untuk menyisihkan keuntungan yang mereka dapat kepada pekerja-nya di sini.

"Dengan kata lain, pemerintah idealnya mampu menghitung nilai tukar pekerja yang dikontribusikan pada rantai pasokan pada industry-industri tersebut sebagai nilai tambah atas upah yang mereka terima saat ini. Itu pandangan kita dari AFWA, “ tegas Rizki Estrada.

Rizki menilai subsidi atas pemotongan upah oleh Pemerintah ini realistis. Apalagi di masa pandemi, pemerintah mampu memberikan bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Buruh di Kabupaten Bandung Barat Tolak Kenaikan Harga BBM dan Harapkan Penyesuaian Upah

 Menurut Erik, subsidi upah oleh negara ini, amat realistis. Belum ada pernyataan secara eksplisit bahwa Indonesia sedang terancam krisis ekonomi.

"Wacana media terakhir yang pernah muncul, salah satu Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri saja justru menyatakan Indonesia berpotensi menjadi pasar utama, basis produksi dan pusat ekspor industry tekstil dan produk tekstil (TPT) dan Alas Kaki karena memiliki cukup keunggulan. Beliau menyatakan tahun 2022 saja kinerja neraca perdagangannya surplus kok," katanya.

"Kebijakan Permenaker ini sangat subjektif dan  Belajar dari 3 tahun sebelumnya di masa covid-19, pemerintah sendiri mampu memberikan bantuan subsidi upah. Hampir 2-3 kali.” pungkas Rizki Estrada.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x