Respon Keras Pengesahan Permenaker, Aliansi Upah Dasar Asia: Upah Buruh yang Dipotong Harus Diganti Pemerintah

- 31 Maret 2023, 03:47 WIB
Ilustrasi upah buruh. Aliansi Upah Dasar Asia atau AFWA mengusulkan pemerintah mengganti upah yang dipotong sebesar 25 % pasca pengesahan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Ilustrasi upah buruh. Aliansi Upah Dasar Asia atau AFWA mengusulkan pemerintah mengganti upah yang dipotong sebesar 25 % pasca pengesahan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. /Pixabay/Users/Sumba Stori/

Pada Pasal 8 ayat (3) Permenaker, ketentuan soal pemotongan upah ini berlaku selama 6 bulan.

“ Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku,” dikutip dari ketentuan Pasal 8 ayat (3) Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Komponen buruh dan masyarakat sipil, memberikan respon beragam atas pengesahan ini. Salah satunya dari Aliansi Upah Dasar Asia atau AFWA. Koordinator AFWA Indonesia, Rizki Estrada, tak sepakat dengan ketentuan pemotongan upah sebesar 25 persen.

 “Sudut pandang saya mewakili Aliansi Upah Dasar Asia atau AFWA, yang sebagian besar anggotanya adalah serikat buruh, prinsipnya kita sependapat dengan desakan serikat buruh bahwa Permenaker Nomor 5 ini, sangat merugikan buruh. Sisi lain, ini memberikan angin segar kepada pengusaha berorientasi ekspor, khususnya tekstil, garmen dan alas kaki, yang secara terang-terangan melegalkan praktik pemotongan upah dengan penyesuaian waktu kerja. Hak kok dipotong “, ujar Rizki Estrada kepada Jurnal Soreang pada hari Rabu, 28 Maret 2023.

Rizki pun memberikan solusi agar buruh tak mengalami kerugian akibat pemotongan ini. Rizki mendesak justru Pemerintah yang seharusnya mengganti upah yang dipotong sebesar 25 % akibat pelaksanaan dari ketentuan Pasal 8 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini

. Apalagi, peraturan ini hadir ditengah para pekerja tengah menjalani ibadah Puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kalau (pemotongan) ini diterapkan dalam waktu 6 bulan ke depan, AFWA berpandangan, 25 % upah yang dipotong ini, idealnya ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Lawan Pencurian Upah, SPN Ajak Serikat Pekerja di Seluruh Dunia untuk Adukan PHK Massal Kepada OECD

"Ini hak loh, dan bukan hanya urusannya dilimpahkan begitu saja oleh pemerintah melalui kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja, tapi harus juga dilihat peran negara di sini dalam hal mediasi dan mendudukkan pihak yang memberikan pemesanan atau order yang dalam hal ini para pembeli luar atau buyer," katanya.

Jika 25% upah yang dipotong oleh pengusaha mampu diampu oleh pemerintah, anggap saja seperti bantuan subsidi upah yang pernah di praktikan di tahun-tahun sebelumnya, dan target pekerjanya amat spesifik.

"Di sisi lain, ini merupakan insentif non-fiskal juga bagi perusahaan bilamana pemerintahan tidak memberikan insentif lain untuk memberikan kemudahan dalam memenuhi rantai pasokan ke negara tujuan seperti Amerika dan Eropa," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x