Hati-Hati Berinvestasi! Cek Daftar Terbaru 10 Investasi Ilegal yang dirilis Satgas Waspada Investasi

- 5 Maret 2023, 16:21 WIB
SWI merilis daftar terbaru 10 investasi ilegal yang ditemukan bulan Februari 2023
SWI merilis daftar terbaru 10 investasi ilegal yang ditemukan bulan Februari 2023 /Ojk/

JURNAL SOREANG - Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar terbaru temuan platform investasi ilegal tak berizin yang ditemukan bulan Februari 2023.

Bagi masyarakat yang memilih berinvestasi, diharapkan lebih waspada dan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan izin dan integritas platform tempat dana diinvestasikan.

Berikut 10 nama perusahaan ilegal dan bentuk kegiatan yang dihentikannya:

1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork, berbentuk penawaran investasi Marketplace dan jasa digital marketing.

 2. PT Bina Asia Propertindo (cicil sewa), pernawaran pembiayaan properti

3. Ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya), Perjalanan Haji dan Umroh

4. Ayostrore.id, penyelenggara Haji dan Umroh serta E-commers

5. Realms of Ruby, penyelenggara aset kripto

6. Konsor.io penyelenggara aset kripto tanpa izin.

Baca Juga: Ungkap Kasus Investasi Bodong, Polres Sukabumi Ringkus Seorang Pelaku: Korban Alami Kerugian Miliaran Rupiah

7. Go-Star, Money game bermodus kerjasama toko online

8. megoindonesia.com, Money game berbentuk penawaran investasi yang menduplikasi Mego Supply Indonesia

9. gold mining.co.  (gold mining) Penyelenggara trading

10. KGRS, Koperasi Gotong Royong Sejahtera, penawaran pelunasan utang

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ciri utama penipuan berkedok investasi tidak adanya dokumen perizinan yang sah dari OJK, BI, Bappebti, Kementrian Perdagangan Kemenkop UMKM dan lain-lain.

 

Waspadai 4 bentuk produk ilegal yang biasanya ditawarkan berikut ini:

1. Menawarkan Fixed income (pendapatan tetap) yang tidak terpengaruh resiko pergerakan harga

2. Berbentuk simpanan yang menyerupai produk perbankan seperti tabungan atau deposito.

Baca Juga: Awas Bodong! Bongkar Investasi Rp500 Ribu Untung 15 Juta, Waspada Berkedok Titip Dana

3. Penyertaan modal investasi, dana masyarakat yang terkumpul dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu sektor investasi

4. Program investasi online yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.***

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Sarnapi

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah