Program Ini Ternyata Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Hutan

- 1 Februari 2023, 06:22 WIB
PRa penggerak perhutanan sosial yakni Gema Perhutanan Sosial, Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Perkumpulan Rejo Semut Ireng, Pojok Desa, dan Perkumpulan Arupa setelah diterima Presiden Jokowi.
PRa penggerak perhutanan sosial yakni Gema Perhutanan Sosial, Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Perkumpulan Rejo Semut Ireng, Pojok Desa, dan Perkumpulan Arupa setelah diterima Presiden Jokowi. /Rusman/biro pers setpres/

JURNAL SOREANG- Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pelaku perhutanan sosial (PS) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 31 Januari 2023.

Mereka yang hadir antara lain berasal dari Gema Perhutanan Sosial, Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Perkumpulan Rejo Semut Ireng, Pojok Desa, dan Perkumpulan Arupa.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku perhutanan sosial menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Jokowi karena program perhutanan sosial telah memberikan dampak signifikan bagi para petani.

Baca Juga: Wisata Akhir Tahun 2022: Ayo Rekreasi di Hutan yang Ternyata Banyak Faedah, Ini 3 Manfaatnya yang Penting

Perwakilan Gema Perhutanan Sosial, Prof. San Afri Awang, menjelaskan bahwa berdasarkan riset yang dilakukan di beberapa daerah, petani yang mendapatkan program PS bertambah luasan lahan garapannya

"Sebelum ada perhutanan sosial, lahan garapan petani desa hutan itu hanya 0,083 hektare, sama dengan 830 meter persegi. Tapi setelah ada PS, mereka menerima SK dari kebijakan Presiden, itu naik 10 kali lipat penguasaan tanahnya menjadi 8.400 meter persegi rata-rata," ujar Prof. San Afri Awang.

Bertambahnya luasan area yang digarap tersebut kemudian memberikan dampak meningkatnya pendapatan petani.

Baca Juga: Bagaimana Kebakaran Hutan Dimulai? Ternyata 3 Komponen Utama yang Bisa Jadi Penyebab Kebakaran

Menurut Prof. San Afri Awang, dari penelitiannya di Kabupaten Pati misalnya, pendapatan petani meningkat rata-rata tiga kali lipat, dari Rp1 juta per bulan menjadi Rp3 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x