Catat! Mulai Senin Beli Minyak Goreng Wajib Terakses ke Aplikasi PeduliLindungi, Begini Syaratnya!

- 24 Juni 2022, 17:29 WIB
Ekspor CPO Pernah  Dilarang dan Dibolehkan Lagi, tapi Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi, Apanya yang Salah?Ditolak, Rencana Pencabutan Subsidi Minyak Goreng, Nevi:  Distribusi Minyak Goreng Subsidi Harus Libatkan Bulog
Ekspor CPO Pernah Dilarang dan Dibolehkan Lagi, tapi Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi, Apanya yang Salah?Ditolak, Rencana Pencabutan Subsidi Minyak Goreng, Nevi: Distribusi Minyak Goreng Subsidi Harus Libatkan Bulog /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat utama untuk membeli minyak goreng curah mulai Senin (27/6/2022) besok.

Penetapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng ini sudah di tahap sosialisasi dan transisi terkait kebijakan dari pemerintah tersebut.

Menko Marves Luhut Pandjaitan mengatakan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Real Crazy Rich Nih! 8 Koleksi Kendaraan Mewah Milik Neymar Jr, Pemain dengan Gaji Tertinggi di PSG

Luhut menargetkan sosialisasi kebijakan ini diperkirakan akan berlangsung selama dua minggu sejak Senin (27/6).

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut saat konferensi persnya.

Pembelian minyak goreng curah rakyat ini akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Baca Juga: Gratis! Tes IQ Psikotes untuk Anak SD, SMP, SMA Nomor 6 Cocok untuk Siswa Siswi Disabilitas

Untuk harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Halaman:

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x