Kini, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang binary option.
Indra Kenz dan Doni Salmanan terbukti memakan modal member binary option yang loss sehingga dari situlah pundi-pundi kekayaan mereka terkumpul secara instan.
Dari kasus ini affiliator Binomo dan Quotex tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***