JURNAL SOREANG - Rumah mewah Crazy Rich Doni Salmanan kini telah disita pihak Bareskrim untuk dijadikan barang bukti terkait kasus binary option.
Pada bulan Maret 2022, Doni Salmanan yang berperan sebagai affiliator binary option resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan penipuan dan pencucian uang.
Untuk itu pihak Bareskrim menyita seluruh aset milik Doni Salmanan yang terbukti didapatkan dari hasil kejahatannya di binary option.
Baca Juga: Tes IQ Psikotes: Apakah Anda Suka Kesendirian atau Menikmati Kebersamaan dengan Orang Lain?
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option, kondisi rumah Crazy Rich Doni Salmanan kini tampak terbengkalai.
Garis kuning police line masih membentang luas di seluruh penjuru rumah mewah yang berlokasi di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung ini.
Di bagian teras depan rumah mewah Doni salmanan terdapat tanaman dan rumput yang terlihat tidak terurut dan sudah mulai tampak kotor.
Sebagai informasi aset Doni Salmanan yang disita pihak Bareskrim diantaranya adalah :