JURNAL SOREANG - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, tersangka kasus dugaan investasi ilegal Indra Kenz tak pernah menyebut nama artis Deddy Corbuzier dalam pemeriksaan.
Menurut Chandra, jika nama Deddy Corbuzier tidak disebut oleh Indra, maka pihak kepolisian sudah pasti akan mengirimkan surat pemanggilan untuk memeriksanya.
“Enggak ada (nama Deddy), kalau muncul pasti kita panggil,” tutur Chandra dalam keterangannya, Selasa 29 Maret 2022.
Chandra pun menyebut, Indra tak menyampaikan kepada penyidik bahwa pernah memberi uang pada Deddy Corbuzier.
Diketahui, Deddy Corbuzier menerima uang Rp150 juta dari Indra Kenz tahun 2021. Uang itu untuk tambahan hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene Sukandar.
Saat itu, Deddy menerima uang Indra karena merasa niat crazy rich asal Medan itu baik. Ketika Indra Kenz menjadi tersangka penipuan berkedok investasi, uang pemberian itu banyak diungkit kembali.
Baca Juga: HUMOR PUASA di: Hebat! Membakar Petasan Sambil Merokok, Apa Anehnya?
Chandra menjelaskan, pihak kepolisian mempersilahkan jika Deddy Corbuzier merasa ingin mengembalikan dana itu.