Salah Satu Affiliator Binary Option Jadi Tersangka, Bobon Santoso: Semua ‘Sultan’ akan Bareskrim pada Waktunya

- 27 Februari 2022, 19:45 WIB
Komentar Bobon terkait kasus binary option yang kini affiliator Indra Kenz telah jadi tersangka
Komentar Bobon terkait kasus binary option yang kini affiliator Indra Kenz telah jadi tersangka /Kolase tangkapan layar Instagram

JURNAL SOREANG – Kasus binary option telah memasuki babak baru setelah penetapan affiliator Indra Kenz sebagai tersangka.

Indra Kenz yang dikenal sebagai affiliator binary option ini telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu.

Pihak kepolisian pun telah mengantongi beberapa bukti dari affiliator binary option asal Medan tersebut yang menjadikannya tersangka.

Baca Juga: Muncul Tanda Penuaan? Inilah 5 Penyebabnya Nomor 3 Sudah Menjadi Kebiasaan!

Selain itu, Indra Kenz yang dikenal sebagai affiliator yang mempromosikan platform binary option Binomo ini dijerat pasal yang berlipat.

Dalam kasus ini, Crazy Rich Medan tersebut juga terjerah pasal berlapis seperti Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Yuk Cegah Penuaan Dini Dengan Mudah, Hanya dengan Melakukan 5 Hal Ini!

Berikutnya Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Ilham Maulana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah