JURNAL SOREANG-Perusahaan finansial technology (fintech) atau pinjol seharusnya memiliki banyak manfaat karena adanya kemudahan dalam pendanaan.
Selain itu, Fintech juga diharapkan mempercepat putaran ekonomi warga dan mempermudah pelayanan finansial.
Hal itu dikatakan pelaku Fintech atau Pinjol sekaligus Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unla, Tommy Prasetyo, dalam sosialisasi Hukum 'Upaya Pencegahan Dampak dari Pinjaman Online dan Pinjaman Perbankan Lainnya' di Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Minggu 16 Januari 2022.
Acara dihadiri Direktur Pascasarjana Unla, Prof. Dr. Davidescu Christiana Victoria, MMA, dan Kepala Desa Panundaan, Aep Surahman.
Lebih jauh Tommy mengatakan, masyarakat harus mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
"Pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 103 perusahaan. Jadi setiap nama atau aplikasi perusahaan Pinjol legal harus ada logo OJK," katanya.
Baca Juga: Untuk Berantas Pinjol Ilegal, AFPI Akan Bentuk Satgas Gabungan
Selain itu, pinjol ilegal harus mencantumkan alamat lengkap dan tak boleh pindah alamat selama 5 tahun.