JURNAL SOREANG - Kamis, 30 September 2021 merupakan batas akhir dari bantuan langsung tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Mengenah (UMKM) tahap 3.
Bagi Anda yang terdata sebagai penerima manfaat dari bantuan BLT UMKM tersebut, segera cek di laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Untuk penyaluran bantuan ini, sesuai informasi sebelumnya akan berakhir bulan September 2021.
Baca Juga: 6 Langkah Sukses dan Cara Memulai Usaha Sampingan Cuci Motor untuk Pemula
Perlu diketahui, BPUM tahap 3 ini dalam proses penyaluran yang dan akan berakhir September 2021 hari ini.
BLT UMKM atau BPUM tahap 3 ini, pihak pemerintah menargetkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro selama bulan September 2021.
Jangan lupa, bahwa bantuan ini akan diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.
Bagi yang belum tahu apa saja kriteria yang ditentukan berikut ulsannya:
Baca Juga: Begini Cara Pangeran Abdul Mateen Habiskan Uangnya, Anak Sultan Brunei Mah Bebas!
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.