Pinjaman Online Ilegal Rugikan Industri Keuangan Digital Indonesia, Simak Keterangannya

21 September 2022, 12:53 WIB
Foto: Ilustrasi, pinjaman online ilegal rugikan industri keuangan digital Indonesia / pexels / /

JURNAL SOREANG - Pinjaman Online (pinjol) ilegal sangat marak akhir - akhir ini.

Banyak kerugian yang disebabkan oleh pinjaman online yang tengah terjadi selama ini.

Bukan masyarakat saja yang jadi bulan-bulanan pinjaman online ini termasuk juga instansi terkait.

Baca Juga: Ga Disadari! Inilah 3 Pabrikan Motor yang Gagal Total di Indonesia, Harus Gulung Tikar Karna Ga Laku Dipasaran

Dilansir antaranews, pinjaman online ilegal menurut Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kaspar Situmorang.

Menyampaikan pinjol ilegal telah merusak tatanan dan reputasi industri keuangan digital di Indonesia.

Dalam diskusi panel MoU Aftech, Perbanas dan Kadin di Jakarta, dia mengatakan adanya lembaga jasa keuangan digital.

Baca Juga: 4 Cara Hubungan Intim Pasutri yang Bikin Sehat, Sekaligus Terhindar dari HIV AIDS

Maksudnya financial technology atau fintech selama ini telah berhasil meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Dia menjelaskan fintech telah mempermudah akses masyarakat Indonesia dalam menjangkau kredit dari lembaga jasa keuangan.

Akan tetapi, dengan adanya pinjol ilegal, menurut dia, telah membuat tatanan maupun reputasi keuangan digital di Indonesia menjadi rusak.

Baca Juga: Rayakan Anniversary ke 10 Tahun Debut, Ailee Akan Adakan Konser Solo!

Dengan demikian, pihaknya bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Bersama Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal yang ramai beredar di tanah air.

"Kami bersama-sama dengan Aftech dan Perbanas dorong menyelesaikan masalah pinjol ilegal. Karena kalau tidak dibereskan dari sekarang, bisa merusak tatanan industri yang sudah dibangun," ucap Kaspar.

Baca Juga: Hyunjae THE BOYZ Terpilih Menjadi Host Konser KPop Yeongdongdaero Bersama Tiffany SNSD!

Ia juga mengatakan ketiga pihak akan berkolaborasi meningkatkan literasi keuangan digital.

Sehingga masyarakat akan paham dan dapat membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

"Spiritnya adalah menciptakan awareness baru melalui kekuatan tiga organisasi ini, agar pengguna pinjol ilegal bisa dikurangi," ucapnya lagi.

Baca Juga: Wow! Dianggap Tim Antah Berantah, Tak Disangka Peringkat Curacao Lawan Timnas Indonesia ada di Ranking 84 FIFA

Mereka juga akan meningkatkan layanan yang ada pada fintech legal, seperti mempercepat pembukaan tabungan baru dan mempercepat penyaluran pinjaman.

"Pinjol ilegal bisa tumbuh karena industri jasa keuangan yang legal ada gap yang tidak bisa diselesaikan. Seperti kecepatan memberikan pinjaman, kecepatan membuka tabungan baru," pungkas Kaspar.

Dapat diketahui, sepanjang tahun ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sebanyak 426 pinjol ilegal.

Baca Juga: Wow! Dianggap Tim Antah Berantah, Tak Disangka Peringkat Curacao Lawan Timnas Indonesia ada di Ranking 84 FIFA

Totalnya, sejak tahun 2018 hingga 2022, SWI telah menghentikan sebanyak 4.089 pinjol ilegal.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler