Daftar Lengkap Harga Emas Antam 6 September 2022 Hari Ini, Naik Rp4000 Jadi Rp955 Ribu per Gram

6 September 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi. Inilah daftar lengkap harga emas Antam batangan pada Selasa, 6 September 2022 hari ini Rp955 ribu per gram. /logammulia.com



JURNAL SOREANG – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan Selasa, 6 September 2022.

Informasi harga emas Antam pada perdagangan Selasa, 6 September 2022 juga bisa menjadi pertimbangan bagi para pembeli dan para pelaku investasi emas.

Harga emas Antam pada perdagangan Selasa, 6 September 2022 hari ini berada di level Rp951 ribu per gram.

Baca Juga: Tips Ampuh Hubungan Intim saat Hamil, Ini yang Harus Dilakukan agar Kondisi Janin Tetap Aman

Mengutip laman logammulia.com, logam mulia Antam harga emas batangan 0,5 gram dijual Rp527.500 (belum termasuk pajak) sedangkan emas batangan 1 gr seharga Rp955 ribu.

Berdasarkan informasi Logammulia.com yang dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 6 September 2022, berikut rincian harga emas Antam hari ini.

Emas Antam Batangan

0.5 gram 527,500

1 gram 955,000

Baca Juga: Benarkah Obesitas Bisa Bikin Miss V Menggelap? Dokter Silvia Utomo Ungkap Penyebab Perubahan Warna Organ Intim

2 gram 1,850,000

3 gram 2,750,000

5 gram 4,550,000

10 gram 9,045,000

25 gram 22,487,000

50 gram 44,895,000

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Hari Ini, Pikirkan Tindakan Apa yang Terbaik

100 gram 89,712,000

250 gram 224,015,000

500 gram 447,820,000

1000 gr am 895,600,000

Emas Batangan Gift Series

0.5 gram 597,500

1 gram 1,105,000

Baca Juga: Incaran Pecinta Kuliner, Ini Tiga Kedai Martabak Populer di Kota Bandung

Emas Antam batangan Imlek

8 gram 8,360,000

Emas Antam batangan Selamat Idul Fitri

7 gram 7,415,000

Harga emas Antam pada Selasa, 6 September 2022 hari ini adalah sebesar Rp955 ribu per gram dan harga tersebut belum termasuk pajak.

Sebagai informasi, emas batangan Antam LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association.

Baca Juga: 5 Idol Kpop yang Blak-blakan Mengaku Lakukan Operasi Plastik, Alasannya Bikin Nyesek!

Terkait harga emas dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Sehingga, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler