Lengkap! Rincian Terbaru Harga Emas Antam 18 Agustus 2022 Hari Ini, Bertahan di Level Rp980 Ribu per Gram

18 Agustus 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi. Inilah rincian harga emas Atam batangan terbaru 18 Agustus 2022 hari ini bertahan di level Rp980 ribu per gram. /Instagram.com/@antamlogammulia



JURNAL SOREANG – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan Kamis, 18 Agustus 2022.

Informasi harga emas Antam pada perdagangan Kamis, 18 Agustus 2022 juga bisa menjadi pertimbangan bagi para pembeli dan para pelaku investasi emas.

Harga emas Antam pada perdagangan Kamis, 18 Agustus 2022 hari ini berada di level Rp980 ribu per gram.

Baca Juga: 7 Penyebab Puting Payudara Gatal, Hasil Penelitian Ungkap Fakta Ilmiahnya, Para Istri Wajib Tahu!

Mengutip laman logammulia.com, logam mulia Antam harga emas batangan 0,5 gr seharga Rp540 ribu (belum termasuk pajak) sedangkan emas batangan 1 gr seharga Rp980 ribu.

Berdasarkan informasi Logammulia.com yang dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 18 Agustus 2022, berikut rincian harga emas Antam hari ini.

Emas Antam batangan

0.5 gram 540,000
1 gram 980,000

Baca Juga: Tes IQ dan Kepribadian: Golongan Darah Anda Bisa Mengungkapkan Karakter yang Anda Miliki

2 gram 1,900,000
3 gram 2,825,000
5 gram 4,675,000
10 gram 9,295,000
25 gram 23,112,000
50 gram 46,145,000
100 gram 92,212,000
250 gram 230,265,000

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV, Kamis, 18 Agustus 2022: Jejak Misteri dan Lara Ati

500 gr am 460,320,000
1000 gram 920,600,000

Emas Antam batangan Gift Series

0.5 gram 610,000
1 gram 1,130,000

Emas Antam batangan Imlek

8 gram 8,560,000

Baca Juga: Bikin Meleleh! Meriahkan Semarak Kemerdekaan di Istana Negara, Lyodra Ginting Nyanyikan Tiga Lagu Daerah

Emas Antam batangan Selamat Idul Fitri

7 gram 7,590,000

Harga emas Antam pada Kamis, 18 Agustus 2022 hari ini adalah sebesar Rp980 ribu per gram dan harga tersebut belum termasuk pajak.

Sebagai informasi, emas batangan Antam LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association.

Baca Juga: Liga Eropa : Sports Mole Prediksi Austria Wina Draw 1-1 Lawan Fenerbahce

Terkait harga emas dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Sehingga, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler