Meroket! Harga Emas Antam 28 Juli 2022 Hari Ini: Naik Jadi Rp978 Ribu per Gram, Investasi Makin Untung?

28 Juli 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi. berikut ini rincian harga emas Antam pada perdagangan 28 Juli 2022 hari ini meroket drastis jadi Rp978 per gram. /Antam

 

JURNAL SIOREANG – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan Kamis, 28 Juli 2022 hari ini naik Rp12.000.

Informasi harga emas Antam pada perdagangan Kamis, 28 Juli 2022 juga bisa menjadi pertimbangan bagi para pembeli dan para pelaku investasi emas.

Harga emas Antam pada perdagangan Kamis, 28 Juli 2022 hari ini berada di level Rp978 ribu per gram.

Baca Juga: Bikin Haru! Inilah Perjuangan Boygroup Kpop SEVENTEEN Sebelum Menjadi Idol yang Sukses Seperti Sekarang

Mengutip laman logammulia.com, logam mulia Antam harga emas batangan 0,5 gr seharga Rp539 ribu (belum termasuk pajak) sedangkan emas batangan 1 gr seharga Rp978 ribu.

Berdasarkan informasi Logammulia.com yang dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 28 Juli 2022, berikut rincian harga emas Antam hari ini.

Emas Antam Batangan

0.5 gram 539,000
1 gram 978,000
2 gram 1,896,000
3 gram 2,819,000

Baca Juga: Laga DFB-Pokal pada Jumat: Sports Mole Prediksi Dynamo Dresden Kalah 3-1 dari Stuttgart

5 gram 4,665,000
10 gram 9,275,000
25 gram 23,062,000
50 gram 46,045,000
100 gram 92,012,000
250 gram 229,765,000
500 gram 459,320,000
1000 gram 918,600,000

Emas Antam Batangan Gift Series

0.5 gram 609,000
1 gram 1,128,000

Baca Juga: Fantastis! TKW Cantik Ini Digaji Lebih dari Rp20 Juta per Bulan di Abu Dhabi, Ternyata Ini Pekerjaannya

Emas Antam Batangan Imlek

8 gram 8,544,000

Emas Antam Batangan Selamat Idul Fitri

7 gram 7,576,000

Harga emas Antam pada Kamis, 28 Juli 2022 hari ini adalah sebesar Rp969 ribu per gram.

Baca Juga: Gratis! 20 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Cocok Dishare di Medsos Instagram hingga Facebook

Sebagai informasi, emas batangan Antam LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association.

Terkait harga emas dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Sehingga, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler