Bukan Binary Option, Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Karena Dugaan Penipuan Arisan

4 Juni 2022, 16:19 WIB
Krisna Mukti Dilaporkan Kasus Penipuan Arisan /Instagram

JURNAL SOREANG - Ada saja kasus penipuan di negeri ini, setelah sebelumnya Indra Kenz dan Doni Salmanan ditangkap karena binary option.

Masih banyak lagi kasus penipipuan selain binary option, ada robot trading yang ternyata memakai sistem ponzi.

Dan ada juga kasus penipuan yang mengatasnamakan Koperasi Indo Surya.

Baca Juga: Tips Cinta! 6 Tips Tetap Bahagia Bersama Pasangan Walau Sedang Sulit Keuangan, Apa Saja?

Kali ini artis Krisna Mukti dilaporkan karena dugaan penipuan arisan yang merugikan hingga 700 juta lebih.

Krisna Mukti adalah aktor, pembawa acara dan politikus Indonesia.

Artis Krisna Mukti dan beberapa rekannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.

Baca Juga: Tips Cinta! 10 Ciri Pasangan yang Sudah Bosan Dengan Pacarnya, Kamu Wajib Tahu!

Laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selain Krisna Mukti, sejumlah nama yang dilaporkan adalah Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany serta Arum Muhaimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal saat pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018.

Baca Juga: Tips Cinta! 25 Ciri-ciri Orang yang Kamu Sukai dan Dia Menyukai Kamu juga

Dua tahun setelahnya, tepatnya pada Januari 2021, arisan berhenti.

Kata Zulpan, terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan. Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.

"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga: Bikin Sedih! Anggota iKON Ungkap Ini Saat B.I Pergi, Donghyuk: Kami Tidak Memiliki Seorang Pemimpin

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000. Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.

"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," bebernya.

Dalam kasus dugaan penipuan ini, para terlapor termasuk Krisna Mukti disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler