JURNAL SOREANG- Kasus binary option Binimo yang menyeret Indra Kesuma alisa Indra Kenz masih berlanjut hingga saat ini
Sebagaimana diketahui afiliator Binomo Indra Kenz saat ini jadi tersangka dan resmi menjadi hunian rutan Bareskrim Polri
Bahkan baru- baru ini pihak Penyidik Bareskrim Polri menemukan sebuah flashdisk yang diketahui milik tersangka Indra Kenz ini
Di dalam flashdisk tersebut berisi data- data pendirian perusahaan trading
" Data Flashdisk secara garis besar ( isinya) itu data pendirian perusahaan trading" ucap Karta, dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News
Namun Disebut- sebut flashdisk tersebut digunakan Indra Kenz untuk mengajarkan sebuah pelatihan pada member trading binary option Binomo
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Tajam Penglihatan Anda? Coba Temukan Stiker dengan Ekspresi Berbeda pada Gambar Ini
" Yang digunakan Indra Kenz untuk pelatihan. Tapi, kami akan cek ulang agar jelas keseluruhan" imbuhnya
Disamping itu, menurut pihak penyidik Brigjen Pol Ahmad melakukan pembongkaran dan menemukan sesuatu yang mengejutkan
Yaitu terdapat dua sertifikat tanah dan satu unit flashdisk
Baca Juga: Jelang Korea Selatan Lawan Brazil, Son Heung-min Nilai Pemain Ini Adalah Pemain Terbaik Dunia
Pembongkaran deposit box itu dilakukan di Bank Bca dan disaksikan langsung oleh para pegawai bank
" Pelaksanaan pembongkaran ini tentu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai BCA, setelah dilakukan pembongkaran maka ada 2 yang diamankan. Yang pertama ada sertifikat, sertifikat atas nama IK sendiri dan atas nama NK, kemudian juga ada flash disk," ungkap Ramadhan
Kini menurut Brigjen Pol Ramadhan dua sertifikat tanah dan satu flashdisk akan disatukan dengan barang bukti lainnya dalam kasus dugaan penipuan binary option Binomo.
Baca Juga: Suami Memiliki Wanita Idaman Lain? ini 3 ciri diantaranya!
Seperti kita ketahui dalam kasus Binomo ini pihak Bareskim Polri telah menetapkan 7 tersangka.
Yaitu Indra Kenz, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, Nathania Kesuma, Brian Edgar Nababan, Fakarich, Wiki
Dalam kasus Binimo ini Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara***