JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup untuk dua terdakwa pelaku utama pembunuhan Edward Silaban, Luki Teja dan Ridwan Maulana, dalam sidang putusan yang digelar virtual, Selasa 10 Novmber 2020.
Hal itu tak lepas dari pembuktian yang menunjukam bahwa mereka bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edward di Kedai Ramen Bajuri, Warung Lobak, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang beberapa waktu lalu.
Atas putusan itu, kedua terdakwa pun menerima vonis dan tidak mengajukan banding ataupun pikir-pikir terhadap putusan dari majelis yang dipimpin oleh Heru Dinarto.
Baca Juga: Pidato Hari Persatuan Nasional, Presiden Rusia Vladimir Putin Kutip Ayat Al-quran
Putusan tersebut disambut gembira oleh pihak keluarga korban, karena sesuai dengan tuntutan mereka sejak awal.
Putra Sulung korban, Franky Simpson Silaban (35) mengatakan, putusan dari hakim tersebut sudah sangat adil.
"Saya dan keluarga bersyukur banget, karena putusannya sesuai dengan tuntutan jaksa dan keluarga," kata Franky.
Baca Juga: Doa Serba Guna yang Paling Populer
Seperti diketahui, misteri pembuhunan Edward Silaban (59), warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, diungkap oleh jajaran Polresta Bandung pada awal Februari 2020 lalu.