Layanan SIM Keliling Polresta Bandung, Cek Disini

Sam
- 6 November 2020, 09:21 WIB
layanan SIM Keliling Polresta Bandung di Ruko Permata Kopo Sukamenak.
layanan SIM Keliling Polresta Bandung di Ruko Permata Kopo Sukamenak. /

JURNAL SOREANG - Masyarakat di Kabupaten Bandung bisa segera melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya di pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung.

Untuk layanan mobil SIM Keliling Polresta Bandung, 6 November 2020, pendaftaran akan dimulai dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Polresta Bandung berada di Ruko Permata Kopo Sukamenak, Kabupaten Bandung. 

Baca Juga: Cek Disini, Layanan SIM Keliling Polres Cimahi

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling

1. SIM masih berlaku, tidak melebihi masa berlaku.
2. KTP Asli atau SUKET (Surat keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, berikut fotocopy KTP/Suket.
3. Pelayanan SIM keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM telah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/ POLRES dengan cara mengajukan permohonan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani,  tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
7. Untuk Penukaran resi di SIM Keliling OnlineOnline, poin 1 dan 2 pukul 12.00 s.d 15.00 WIB.

Baca Juga: Tak Diduga, Sektor Pertanian Bisa Tumbuh Positif Enam Persen

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah